Pembedaan Lembaga Jaminan

Photo by Joanna Kosinska on Unsplash

Jaminan merupakan suatu tanggungan yang dapat dinilai dengan uang, yaitu berupa kebendaan tertentu yang diserahkan debitur kepada kreditor sebagai akibat dari suatu hubungan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain. Debitur dalam hal ini untuk menanggung atau menjamin pembayaran atau pelunasan utang tertentu diwajibkan menyediakan jaminan berupa angunan atau kebendaan tertentu. Kebendaan harus dapat dinilai dengan uang, berkualitas tinggi, serta mudah untuk dicairkan dengan perbandingan nilai sesuai dengan jumlah utang yang diberikan kepada debitur.

Jaminan yang telah diberikan debitur kepada kreditur sebagai akibat dari suatu hubungan perjanjian utang piutang apabila tidak dapat dilunasi atau debitur pailit, maka jaminan kebendaan dapat dicairkan atau diuangkan untuk menutupi pelunasan atau pengembalian utang yang tersisa. Adapun kegunaan kebendaan jaminan tersebut dapat dijelasakan sebagai berikut:

Memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari angunan apabila debitur melakukan cidera janji. Perlindungan hukum kreditor disini dapat dilihat dengan adanya jaminan kebendaan untuk pelunasan dari utang debitur, apabila debitur lalai dalam memenuhi perjanjian utang piutang.

Menjamin debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Kebendaan Jaminan disini berguna bagi debitur untuk memperkecil kemungkinan meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri.

Memberikan debitur dorongan untuk memenuhi janjinya. Janji debitur tersebut secara khusus untuk membayar kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur dan /atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan.

Jaminan sendiri bagi pihak bank tidak cukup menjadi dasar pemberian kredit kepada seorang debitur, dalam prinsip bank dikenal dengan dasar penentuan pemberian kredit yaitu penilaian agunan (collateral), watak debitur (Character), kemampuan (capacity), modal (capital), dan prospek usaha (condition of economy). Prinsip tersebut digunakan pihak bank dalam menganalisa suatu pemberian kredit kepada nasabah debitur dengan lazim dinamakan the five c of credit analysis atau prinsip 5 C’s.

Mengenai pembagian Lembaga Jaminan dapat dilihat dalam ketentuan pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata berisi ketentuan “segala kebendaan si berutang, baik bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pembedaan lembaga hak jaminan berdasarkan sifatnya merupakan hak jaminan yang bersifat umum yang ditujukan kepada seluruh kreditor dan mengenai segala kebendaan debitur. Setiap kreditur disini mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelunasan utang dari hasil pendapatan penjualan segala kebendaaan yang dipunyai debitur.

Ketentun Pasal 1132 KUH Perdata berisi ketentuan “kebendaan tersebut menjadi jaminan Bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecil piutang masing-masing, kecuali apabila di anatara berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa hak jaminan yang bersifat khusus memberikan hak preferensi dalam pelunasan piutangnya. Kalimat untuk didahulukan tersebut memberikan pengecualian kepada kreditor-kreditor preferent yang kedudukanya diutamakan. Kreditor-kreditor preferent dapat dinyatakan dalam Pasal 1133 KUH Perdata yang berisi ketentuan “hal untuk didahulukan di antara orang-orang yang berpiutang tersebut dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotek.”  Berikut sekma terkait dengan pembedaan dan jenis jaminan sebagaimana diuraikan di atas.

Jaminan pada dasarnya dibuat dengan perjanjian jaminan yang memiliki sifat sebagai perjanjian tambahan yang menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:

Ada dan hapusnya perjanjian jaminan itu dapat menimbulkan akibat hukum perjanjian pendahuluannya;

Bila perjanjian pendahuluannya batal, maka dengan sendirinya perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan juga menjadi batal;

Bila perjanjian pendahuluannya beralih atau dialihkan, maka dengan sendirinya perjanjian jaminan ikut beralih;

Bila perjanjian pendahuluanya beralih karena cessie, subrogatie, maka dengan sendirinya perjanjian jaminan ikut beralih tanpa penyerahan khusus;

Bila perjanjian jaminannya berakhir atau hapus, maka perjanjian pendahuluan tidak dengan sendirinya berakhir atau hapus.

Bentuk dalam Perjanjian Jaminan sendiri dapat dilakukan dalam bentuk lisan maupun tertulis. Perjanjian dalam bentuk lisan biasa digunakan dikalangan masyarakat pedesaan. Perjanjian secara tertulis dapat dibagi menjadi dua yaitu perjanjian dengan menggunakan akta autentik dan akata di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan suatu akta yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja dengan tanpa bantuan seorang pejabat umum yang tidak berwenang. Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan seoarang pejabat yang berwenang untuk itu, seperti notaris, dimana bentuk aktanya juga telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Refrensi

Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta; Sinar Grafika

Hukum Kebendaan

Photo by Joanna Kosinska on Unsplash

Berdasarkan ketentuan Pasal 449 KUH Perdata,  (benda) dapat diartikan “Menurut paham Undang-Undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa benda meliputi segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh subyek hukum.

KUH Perdata membedakan benda dalam beberapa cara yang terdapat di dalam Pasal 503-505 KUH Perdata yaitu, benda bertubuh atau tak bertubuh, bergerak atau tidak bergerak, dihabiskan atau tak dihabiskan. Pembedaan benda dalam kententuan Buku II KUH Perdata dapat juga dibedakan atas benda yang sudah ada atau benda yang baru akan ada, kebendaan dalam perdagangan atau benda di luar perdagangan, benda yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi, benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti, benda atas nama atau benda tidak atas nama, benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.

Kebendaan Bergerak dan Tidak Bergerak

Kebendaan bergerak menurut sifatnya diartikan bahwa benda tersebut dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi, dan hakikatnya. Kebendaan tidak bergerak menurut sifatnya diartikan bahwa benda tersebut yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud, fungsi, dan hakikatnya atau benda tidak bergerak karena tujuan atau peruntukan,atau karena Undang-Undang.

Kebendaan Berwujud dan Kebendaan Tidak Berwujud

Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan. Kebendaan tidak berwujud atau tidak bertubuh adalah kebendaan yang berupa hak-hak atau tagihan-tagihan

Kebendaan berwujud dan kebendaan tidak berwujud diatur dalam Pasal 503 KUH Perdata, penting untuk membedakan berkaitan dengan penyerahan dan cara mengadakannya yang berbeda. Penyerahan kebendaan yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan nyata dari tangan ke tangan, sedangkan penyerahan kebendaan tidak bergerak yang berwujud dilakukan dengan balik nama dalam registrasi umum. Penyerahan kebendaan tidak berwujud dilakukan dengan cara cessie.

Kebendaan yang Dapat Dihabiskan dan Kebendaan yang Tidak Dapat Dihabiskan

Pasal 505 KUH Perdata berisi ketentuan “tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan atau tak dapat dihabiskan.” Kebendaan yang dapat dihabiskan merupakan suatu kebendaan karena dipakai menjadi habis dan dengan dihabiskannya menjadi berguna, seperti makanan dan minuman. Kebendaan yang tidak dapat dihabiskan merupakan suatu kebendaan karena dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonimisnya berkurang, seperti TV, sepeda motor, mobil dan sebagainya.

Kebendaan yang Dapat Diganti dan Kebendaan yang Tidak Dapat Diganti

Pengertian kebendaan yang dapat diganti dan kebendaan yang tidak dapat diganti tidak diatur dalam KUH Perdata, namun dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 1694 KUH Perdata yang pada pokoknya seseorang yang dititipi suatu barang, berkewajiban untuk mengembalikannya dalam wujudnya asal (in natura), artinya barang titipan tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Ketentuan tersebut dapat diilustrasikan bahwa terdapat suatu kebendan yang tidak dapat diganti.

Kebendaan yang Dapat Dibagi dan Kebendaan yang Tidak dapat Dibagi

Kebendaan yang dapat dibagi dan kebendaan yang tidak dapat dibagi diatur lebih khusus pada Pasal 1296 KUH Perdata, sesuatu kebendaan dikatakan dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, tidak menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahkan, sebagai contoh penyerahan beras, teh, kopi, gula. Kebendaan yang tidak dapat dibagi apabila kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dibagi atau dipisahkan tidak dapat digunakan, sebagai contoh penyerahan kursi, meja, dan sebagainya.

Kebendaan yang Sudah Ada dan Kebendaan yang Akan Ada

Pembedaan kebendaan atas kebendaan yang sudah ada dan kebendaan yang akan ada, penting bagi pelaksanaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1334 KUH Perdata, objek suatu perjanjian tidak mesti benda-benda yang sudah ada, akan tetapi dapat berupa benda-benda yang akan ada di kemudian hari seperti, jual beli gabah yang belum dipanen.

Kebendaan dalam Perdagangan dan Kebendaan di Luar Perdagangan

Berdasarkan ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata menyatakan “hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”. SemuaKebendaan pada dasarnya yang menjadi milik subjek hukum dapat dijadikan objek suatu perjanjian. Beberapa ketentuan benda di luar perdagangan yaitu benda yang dilarang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, benda dipergunakan untuk kepentingan umum, benda karena sifatnya tidak mungkin dimiliki, misalnya udara bebas, air laut dan sebagainnya.

Kebendaan yang Terdaftar dan Kebendaan yang Tidak Terdaftar

Kebendaan yang terdaftar dan kebendaan yang tidak terdaftar pada dasarnya tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi tersebar dalam pelbagai peraturan pendaftaran tanah, peraturan pendaftaran kendaraan bermotor, peraturan pendaftaran hak cipta, dan hak milik intelektual lainnya. Pendaftaran tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hak kepemilikan atas benda-benda yang didaftarkan tersebut, serta memudahkan negara untuk memungut pajak atas benda yang didaftarkan.

Ciri-ciri Hak Kebendaan

Bersifat Mutlak, hak kebendaan dapat dikuasai oleh siapa pun juga dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga yang bermaksud mengganggu pelaksanaan hak kebendaan itu;

Hak kebendaan terjadi karena adanya hubungan seseorang terhadap sesuatu benda;

Hak kebendaan selalu mengikuti benda atau (droit de sut / zaakgevolg), di dalam tangan siapa pun benda itu berada;

Hak kebendaan lebih diutamakan (droit de preference) artinya bahwa hak kebendaan memberikan kedudukan yang diutamakan/didahului atau hak istimewa kepada pemegang hak kebendaannya;

Setiap pemegang hak kebendaan dapat mengajukan gugat kebendaan kepada siapa saja yang menggangu dan berlawanan dengan hak kebendaan yang dipegangnya;

Hak Kebendaan dapat dipindahkan atau diasingkan secara penuh kepada siapa pun juga jika dibandingkan dengan hak perseorangan terbatas.

Refrensi

Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta; Sinar Grafika

Hukum Jaminan

Hukum Jaminan merupakan istilah dari security of law yang merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan, jaminan tersebut berupa benda atau orang tertentu.

Hukum jaminan sesuai dengan pengertian di atas mengatur perlindungan kreditur dalam kaitanya dengan pemberian suatu utang tertentu dengan disertai suatu jaminan, namun tidak hanya perlindungan kreditur, dalam pengertian di atas mengatur juga perlindungan hukum bagi debitur sebagai penerima utang. Hukum Jaminan dalam hal ini mengatur hak-hak kreditor dan hak-hak debitur secara seimbang.

Ketentuan yang mengatur mengenai sumber hukum jaminan dapat dilihat dari hukum positif, yaitu ketentuan hukum jaminan yang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus atau yang berkaitan dengan jaminan dapat ditemukan dalam:

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdatamerupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetbook (kodifikasi hukum materil yang diberlakukan pada tahun 1848 berdasarkan asas konkordansi). Pengaturan tentang Hukum Jaminan dalam KUH Perdata dapat dilihat dalam Buku II KUH Perdata yang mengatur hukum kebendaan. Aturan Hukum Jaminan secara khusus terdapat pada Titel Ke-9 sampai dengan ke-21 (Pasal 1131-1232) yang mengatur mengenai Hak – Hak yang Diistimewakan, Gadai, Hipotek.

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUH Dagang)

KUH Dagangmerupakan terjemahan dari Wetbook van koophandel yang diperuntukan bagi golongan penduduk Eropa, Tionghoa, Timur Asing, dan penduduk Pribumi. KUH Dagang pada dasarnya mengatur terkait dengan ketentuan-ketentuan perdata khusus. Ketentuan pengaturan hukum jaminan dalam KUH Dagang berkaitan dengan pembebanan hipotek atas kapal laut.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA)

Ketentuan UUPA mengakhiri dualisme pengaturan hukum agraria dan secara khusus menciptakan unifikasi Hukum Pertanhan Nasional, serta menciptakan unifikasi Hukum Jaminan Hak Atas Tanah. Ketentuan UUPA mencabut ketentuan Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan Pasal 51 UUPA telah disediakan Lembaga Jaminan yang dapat dibebankan pada hak atas tanah, yaitu Hak Tanggungan sebagai pengganti Lembaga Hipotik dan Credietverband yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah

Berlakunya ketentuan UUPA kurang lebih selama 30 tahun, barulah terbentuk Undang–Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UUPA yaitu Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Berlakunya Undang-Undang tersebut memiliki dampak terhadap ketentuan mengenai credietverband untuk seluruhnya tidak berlaku lagi, dan untuk hipotek yang tidak berlaku lagi hanya yang menyangkut pembebasan hipotek atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ,keberlakuan jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk Lembaga hak jaminan didasarkan kepada yurisprudensi sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Kelahiran Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan fidusia dan menampung kebutuhan hukum bagi sebagian besar diperolehnya melalui kegiatan lengkap dan komperhensif mengatur penggunaan fidusia.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa tempat pengaturan hukum jaminan tidak hanya terdapat dalam KUH Perdata, melainkan terdapat di luar KUH Perdata termasuk dalam KUH Dagang. Tempat dan sumber pengaturan hukum tersebut secara skematis agar lebih mudah dipahami dapat dilihat dalam bentuk bagan di bawah ini.

Refrensi

Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta; Sinar Grafika.