
Berdasarkan ketentuan Pasal 449 KUH Perdata, (benda) dapat diartikan “Menurut paham Undang-Undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa benda meliputi segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh subyek hukum.
KUH Perdata membedakan benda dalam beberapa cara yang terdapat di dalam Pasal 503-505 KUH Perdata yaitu, benda bertubuh atau tak bertubuh, bergerak atau tidak bergerak, dihabiskan atau tak dihabiskan. Pembedaan benda dalam kententuan Buku II KUH Perdata dapat juga dibedakan atas benda yang sudah ada atau benda yang baru akan ada, kebendaan dalam perdagangan atau benda di luar perdagangan, benda yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi, benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti, benda atas nama atau benda tidak atas nama, benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
Kebendaan Bergerak dan Tidak Bergerak
Kebendaan bergerak menurut sifatnya diartikan bahwa benda tersebut dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi, dan hakikatnya. Kebendaan tidak bergerak menurut sifatnya diartikan bahwa benda tersebut yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud, fungsi, dan hakikatnya atau benda tidak bergerak karena tujuan atau peruntukan,atau karena Undang-Undang.
Kebendaan Berwujud dan Kebendaan Tidak Berwujud
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan. Kebendaan tidak berwujud atau tidak bertubuh adalah kebendaan yang berupa hak-hak atau tagihan-tagihan
Kebendaan berwujud dan kebendaan tidak berwujud diatur dalam Pasal 503 KUH Perdata, penting untuk membedakan berkaitan dengan penyerahan dan cara mengadakannya yang berbeda. Penyerahan kebendaan yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan nyata dari tangan ke tangan, sedangkan penyerahan kebendaan tidak bergerak yang berwujud dilakukan dengan balik nama dalam registrasi umum. Penyerahan kebendaan tidak berwujud dilakukan dengan cara cessie.
Kebendaan yang Dapat Dihabiskan dan Kebendaan yang Tidak Dapat Dihabiskan
Pasal 505 KUH Perdata berisi ketentuan “tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan atau tak dapat dihabiskan.” Kebendaan yang dapat dihabiskan merupakan suatu kebendaan karena dipakai menjadi habis dan dengan dihabiskannya menjadi berguna, seperti makanan dan minuman. Kebendaan yang tidak dapat dihabiskan merupakan suatu kebendaan karena dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonimisnya berkurang, seperti TV, sepeda motor, mobil dan sebagainya.
Kebendaan yang Dapat Diganti dan Kebendaan yang Tidak Dapat Diganti
Pengertian kebendaan yang dapat diganti dan kebendaan yang tidak dapat diganti tidak diatur dalam KUH Perdata, namun dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 1694 KUH Perdata yang pada pokoknya seseorang yang dititipi suatu barang, berkewajiban untuk mengembalikannya dalam wujudnya asal (in natura), artinya barang titipan tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Ketentuan tersebut dapat diilustrasikan bahwa terdapat suatu kebendan yang tidak dapat diganti.
Kebendaan yang Dapat Dibagi dan Kebendaan yang Tidak dapat Dibagi
Kebendaan yang dapat dibagi dan kebendaan yang tidak dapat dibagi diatur lebih khusus pada Pasal 1296 KUH Perdata, sesuatu kebendaan dikatakan dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, tidak menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahkan, sebagai contoh penyerahan beras, teh, kopi, gula. Kebendaan yang tidak dapat dibagi apabila kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dibagi atau dipisahkan tidak dapat digunakan, sebagai contoh penyerahan kursi, meja, dan sebagainya.
Kebendaan yang Sudah Ada dan Kebendaan yang Akan Ada
Pembedaan kebendaan atas kebendaan yang sudah ada dan kebendaan yang akan ada, penting bagi pelaksanaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1334 KUH Perdata, objek suatu perjanjian tidak mesti benda-benda yang sudah ada, akan tetapi dapat berupa benda-benda yang akan ada di kemudian hari seperti, jual beli gabah yang belum dipanen.
Kebendaan dalam Perdagangan dan Kebendaan di Luar Perdagangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata menyatakan “hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”. SemuaKebendaan pada dasarnya yang menjadi milik subjek hukum dapat dijadikan objek suatu perjanjian. Beberapa ketentuan benda di luar perdagangan yaitu benda yang dilarang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, benda dipergunakan untuk kepentingan umum, benda karena sifatnya tidak mungkin dimiliki, misalnya udara bebas, air laut dan sebagainnya.
Kebendaan yang Terdaftar dan Kebendaan yang Tidak Terdaftar
Kebendaan yang terdaftar dan kebendaan yang tidak terdaftar pada dasarnya tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi tersebar dalam pelbagai peraturan pendaftaran tanah, peraturan pendaftaran kendaraan bermotor, peraturan pendaftaran hak cipta, dan hak milik intelektual lainnya. Pendaftaran tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hak kepemilikan atas benda-benda yang didaftarkan tersebut, serta memudahkan negara untuk memungut pajak atas benda yang didaftarkan.
Ciri-ciri Hak Kebendaan
Bersifat Mutlak, hak kebendaan dapat dikuasai oleh siapa pun juga dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga yang bermaksud mengganggu pelaksanaan hak kebendaan itu;
Hak kebendaan terjadi karena adanya hubungan seseorang terhadap sesuatu benda;
Hak kebendaan selalu mengikuti benda atau (droit de sut / zaakgevolg), di dalam tangan siapa pun benda itu berada;
Hak kebendaan lebih diutamakan (droit de preference) artinya bahwa hak kebendaan memberikan kedudukan yang diutamakan/didahului atau hak istimewa kepada pemegang hak kebendaannya;
Setiap pemegang hak kebendaan dapat mengajukan gugat kebendaan kepada siapa saja yang menggangu dan berlawanan dengan hak kebendaan yang dipegangnya;
Hak Kebendaan dapat dipindahkan atau diasingkan secara penuh kepada siapa pun juga jika dibandingkan dengan hak perseorangan terbatas.
Refrensi
Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta; Sinar Grafika