Hukum Jaminan merupakan istilah dari security of law yang merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan, jaminan tersebut berupa benda atau orang tertentu.
Hukum jaminan sesuai dengan pengertian di atas mengatur perlindungan kreditur dalam kaitanya dengan pemberian suatu utang tertentu dengan disertai suatu jaminan, namun tidak hanya perlindungan kreditur, dalam pengertian di atas mengatur juga perlindungan hukum bagi debitur sebagai penerima utang. Hukum Jaminan dalam hal ini mengatur hak-hak kreditor dan hak-hak debitur secara seimbang.
Ketentuan yang mengatur mengenai sumber hukum jaminan dapat dilihat dari hukum positif, yaitu ketentuan hukum jaminan yang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus atau yang berkaitan dengan jaminan dapat ditemukan dalam:
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdatamerupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetbook (kodifikasi hukum materil yang diberlakukan pada tahun 1848 berdasarkan asas konkordansi). Pengaturan tentang Hukum Jaminan dalam KUH Perdata dapat dilihat dalam Buku II KUH Perdata yang mengatur hukum kebendaan. Aturan Hukum Jaminan secara khusus terdapat pada Titel Ke-9 sampai dengan ke-21 (Pasal 1131-1232) yang mengatur mengenai Hak – Hak yang Diistimewakan, Gadai, Hipotek.
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUH Dagang)
KUH Dagangmerupakan terjemahan dari Wetbook van koophandel yang diperuntukan bagi golongan penduduk Eropa, Tionghoa, Timur Asing, dan penduduk Pribumi. KUH Dagang pada dasarnya mengatur terkait dengan ketentuan-ketentuan perdata khusus. Ketentuan pengaturan hukum jaminan dalam KUH Dagang berkaitan dengan pembebanan hipotek atas kapal laut.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA)
Ketentuan UUPA mengakhiri dualisme pengaturan hukum agraria dan secara khusus menciptakan unifikasi Hukum Pertanhan Nasional, serta menciptakan unifikasi Hukum Jaminan Hak Atas Tanah. Ketentuan UUPA mencabut ketentuan Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan Pasal 51 UUPA telah disediakan Lembaga Jaminan yang dapat dibebankan pada hak atas tanah, yaitu Hak Tanggungan sebagai pengganti Lembaga Hipotik dan Credietverband yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah
Berlakunya ketentuan UUPA kurang lebih selama 30 tahun, barulah terbentuk Undang–Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UUPA yaitu Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Berlakunya Undang-Undang tersebut memiliki dampak terhadap ketentuan mengenai credietverband untuk seluruhnya tidak berlaku lagi, dan untuk hipotek yang tidak berlaku lagi hanya yang menyangkut pembebasan hipotek atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ,keberlakuan jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk Lembaga hak jaminan didasarkan kepada yurisprudensi sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Kelahiran Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan fidusia dan menampung kebutuhan hukum bagi sebagian besar diperolehnya melalui kegiatan lengkap dan komperhensif mengatur penggunaan fidusia.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa tempat pengaturan hukum jaminan tidak hanya terdapat dalam KUH Perdata, melainkan terdapat di luar KUH Perdata termasuk dalam KUH Dagang. Tempat dan sumber pengaturan hukum tersebut secara skematis agar lebih mudah dipahami dapat dilihat dalam bentuk bagan di bawah ini.

Refrensi
Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta; Sinar Grafika.